Labels

Friday 24 May 2013

Ikan Kaleng dan Kehalalan

Dahulu ketika saya kecil, makan ikan sardin dalam kaleng, adalah kemewahan tersendiri. Maklum tinggal di kota kecil dan belum banyak produk industri yang dijual. Itu pun hanya di tempat-tempat tertentu saja. Ikan kaleng yang berbahan baku ikan lemuru atau makarel itu, hanya dibeli ketika ibu saya hanya mempunyai waktu sedikit dalam menyiapkan sarapan pagi atau sudah terlambat pulang dari kantor, sementara perut tidak bisa diajak kompromi. Akhirnya, biasanya saya yang disuruh untuk membeli ikan sardine kaleng itu dan diserahkan kepada ibu untuk diolah lebih jauh.

Untuk menghilangkan bau amis, ikan yang tenggelam dalam saus tomat, dipisahkan dan kemudian digoreng. Sedikit kecoklatan permukaannya, ikan sardine yang digoreng diangkat dari wajan penggorengan.

Kemudian saus tomat tadi, ditambahkan dengan bumbu cabe giling yang sudah dicampur dengan bawang dan biasanya ditambah lagi dengan irisan cabe rawit. Biar rasanya nendang…Sehingga saus tomat yang ikut berbau amis, dengan campuran bumbu tambahan ala ibu saya, hilang sama sekali amisnya.

Selanjutnya dua sejoli, ikan dan bumbu dimasukkan kembali dalam wajan penggorengan. Dicampur merata, dan kemudian diangkat ke atas piring dan siap dihidangkan. Biasanya sebagai tambahan hidangan, tumisan kangkung dengan bumbu bawang goreng, pun menjadi teman menyantap nasi. Ditambah dengan nasi yang masih ngebul, waktu itu merupakan hal amat menggembirakan.

Bagaimana kehalalannya?

Dahulu ketika menyantap hidangan ikan kaleng, tidak pernah memikirkan apakah stutusnya halal atau haram? Ketika pengetahuan sudah terhimpun, sedikit demi sedikit mulai sadar, bahwa produk olahan pangan, karena sentuhan teknologi, status bisa menjadi syubhat. Termasuk tentunya ikan kaleng.

Ikan sebagai bagian dari hasil laut, jelas terang benderang status kehalalannya. Walaupun dalam bentuk bangkai sekalipun, tetap halal. Sama dengan bangkai belalang.

Namun yang bisa bermasalah adalah ketika ditambahkan bumbu-bumbu yang tidak jelas kehalalannya. Saus tomat adalah salah satu bumbu ikan kaleng. Namun, disamping itu, ada juga jenis bumbu lain, misalnya bumbu saus cabe, garam, atau minyak nabati. Biasanya di kemasan muncul selain nama dagang adalah nama produknya. Misalnya, Sardines in Tomato Sauce atau Chili Sauce , Mackarel in Tomato Sauce atau Chili Sauce atau jenis ikan lain seperti Tuna in Oil atau Tuna in Brine.

Untuk saus cabe, bahan-bahan yang perlu dikiritisi adalah pengunaan bumbu penyedap (flavor enhancer) seperti MSG atawa vetsin. MSG adalah produk fermentasi. Menurut standar MUI, untuk produk fermentasi, yang perlu diperhatikan adalah medianya. Salah satu yang mungkin digunakan sebagai bahan penolong adalah enzim yang berasal dari babi.

Untuk saus tomat, bahan yang perlu dikritisi adalah penambahan bahan pewarna Canthaxanthin. Bahan pewarna ini merupakan pewarna alami. Jenisnya termasuk kelompok pigmen karotenoid. Pertama kali, pigmen jenis ini diisolasi dari jamur, walaupun juga sebenarnya di temukan pada alga hijau, crustacean (udang, kepiting, dll), dan ikan tertentu. Kalau bahan baku berasal dari bahan seperti ini, kan seharusnya tidak menjadi masalah. Lantas, dimana letak permasalahannya?
Pewarna alami, selama penyimpanan cenderung tidak stabil. Supaya stabil, biasanya disalut atau dicoating dengan bahan tertentu. Penyalut yang paling riskan adalah gelatin. Karena 40 % gelatin dunia diproduksi dari kulit babi. Selain itu juga berasal dari kulit atau tulang sapi. Dari sapi pun harus dipastikan disembelih secara Islam. Tetapi dengan adanya kasus sapi gila, produsen di Eropa cenderung menggunakan gelatin babi atau gelatin yang berasal dari ikan.

Kalau tuna in brine adalah tuna yang dimasukkan ke dalam air garam, tidak ada titik kritis keharamannya, tetapi kalau tuna in oil atau tuna yang dimasukkan ke dalam minyak, harus diperhatikan sumber minyaknya (apakah nabati atau hewani) serta ada beberapa bahan lain yang juga perlu dikritisi kehalalannya.

Jadi daripada pusing-pusing, kalaupun anda ingin mengkosumsi ikan kaleng, pastikan ada logo MUI di kemasan kaleng. Selamat menikmati ikan kaleng halal.

Hendra Utama, Auditor LP POM MUI
sumber :  http://pustakapanganku.blogspot.com/2010/04/ikan-kaleng-dan-kehalalan.html

No comments:

Post a Comment