Labels

Wednesday 23 May 2012

Rasa Syukur dan Poligami

Poligami ada yang menentang dan ada yang mendukung. Bila ditinjau dari segi hukumnya adalah boleh. Tapi dari stat para pendukung poligami seolah2 bila tak poligami tak cukup syarat sebagai seorang muslim...seolah2 itu adalah perintah. Demikian pula dengan penentang poligami dianggap telah menentang perintah Allah.

Menurut hemat saya poligami hukumnya boleh karena tak semua pasangan siap untuk berpoligami bila itu diwajibkan maka apa yang akan terjadi bagi pasangan yang tak sanggup melakukannya apakah tidak akan memperburuk keadaan rumah tangga. Jika ingin memperluas ekspansi hendaknya mendatangkan kemaslahatan bukan sebaliknya.. Karena setiap individu adalah insan yang berbeda yang memiliki kelemahan jadi walau ia siap secara agama belum tentu ia siap secara fisik, mental maupun secara materi.

Dan apabila seorang suami merasa perlu untuk berpoligami, kewajiban pertamanya adalah mempersiapkan mental sang istri dan mempertebal iman dengan memperbanyak ilmu agama. Tapi bila seorang suami menambah istri karena kekurangan istri pertama terasa akan menyakitkan bagi istrinya karena sebagai manusia kita adalah insan yang memiliki kekurangan baik perempuan maupun laki2...bila istri memiliki kekurangan berarti sebagai seorang suami iapun memiliki kekurangan. Jadi apabila istrinya dapat menerima kekuranganya...mengapa ia tidak? Itu bukan alasan untuk melakukan sebuah poligami. Atau suami jatuh cinta dengan perempuan yang lebih muda dan cantik, Berarti suaminya diluar rumah tidak menjaga pandangan sementara istrinya dirumah sangat terjaga itupun bukan alasan yang tepat untuk berpoligami  Hal ini malah akan menciptakan kecendrungan ketidak adilan dalam bersikap dan berlaku kepada istri2nya. Jadi jangan jatuh cinta tapi jatuhkan pilihan kepada wanita yang memang pantas untuk dicintai sekali lagi bukan berarti tak cinta lagi dengan istri sebelumnya. Kesimpulan jangan berpoligami berangkat dari kekurangan istri sebelumnya.

Bila seorang suami memutuskan berpoligami dan ia memutuskan untuk mencintai seorang perempuan seorang lagi dengan alasan yang syar'i saya rasa ini lebih menyejukkan hati seorang istri sebelumnya dari pada 2 alasan diatas. Alasan yang syar'i sama seperti ia melakukan pernikahannya yang pertama : misal...
  1. Memelihara dari diri dan agamanya,
  2. Mendapatkan limpahan rahmat yang lebih dari Allah,
  3. Mendapatkan ketenangan hati dan ketentraman jiwa
  4. Bisa berbagi kasih sayang dan cinta kepada yang berhak,
  5. Terbebas dari fitnah,
  6. Dicintai Rosulullah SAW, karena telah melaksanakan sunnah beliau dan Rosulullah SAW sendiri pernah bersabda bahwa Rasulullah sangat senang melihat umatnya yang banyak.
Walaupun 2 alasan yang saya anggap menyakiti perasaan perempuan itu boleh2 saja dilakukan tapi alangkah indahnya sebuah perkawinan itu dilalui dengan perasaan qonaah dan rasa syukur...sehingga bila akan melakukan perkawinan kedua Allah akan menambah nikmat yang lebih daripada pernikahan yang sebelumnya. Bila bersyukur memiliki satu istri tentunya Allah akan menambah nikmat satu istri lagi....hehehe

Dan ingatlah ayat yang berbunyi: "Jika kamu bersyukur, pasti kutambah nikmatKu kepadamu; sebaliknya, jika kamu mengingkari nikmat itu tentu siksaanKu lebih dahsyat".(QS :14:7)

Jadi bila punya satu istri dilalui dengan bersyukur Allah akan tambah nikmatNya...tapi sebaliknya kufur atas nikmat istri sebelumnya maka mala petaka yang akan menimpa.

Jadi poligami adalah sebuah pilihan bukan suatu paksaaan...hukumnya boleh jadi tidak memaksa...

No comments:

Post a Comment